Korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya oleh pelaku, dan sebagai imbalan, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp70.011.000 melalui M Banking.
"Namun, setelah beberapa bulan berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya." kata Kapolres Sukabumi didampingi didampingi Kapolsek Cicirug Kompol Mangapul Simangunsong dan Kasi Propam Polres Sukabumi Iptu Subarjo di Mapolsek Cicurug, Rabu (15/11/2023).
Petugas Polsek Cicurug, ujar AKBP Maruly Pardede melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM. "Tersangka OW telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Maruly Pardede.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan jadi korban penipuan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait