Polisi menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga. (Foto: iNews.id)

AKP Rislam menyatakan, aturan ganjil genap ini telah disosialisasikan ke masyarakat Kabupaten Bandung baik secara online melalui media sosial maupun offline dengan menyebarkan brosur. Untuk pelaksanaan besok, Polres Bandung bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.

"Hari ini kami melaskanakan sosialisasi terkait Inmendagri (Instruksi Mendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 sampai 16 Agustus 2021, ditindaklanjuti dengan SE Bupati Nomor 443.1," ujar AKP Rislam.

SE Bupati Bandung Nomor 443.1 itu, tutur Kasatlantas, memuat pengaturan mobilitas untuk ganjil genap, setelah itu ditindaklanjuti. Surat keputusan dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas tertentu. 

"Berdasarkan aturan ini, nanti kalau pelat nomornya tidak sesuai, kami putar balikan. Tidak boleh masuk ke tiga ruas jalan itu," tutur Kasatlantas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network