Polisi menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Kabupaten Bandung menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan yang akan melintas di tiga ruas jalan. Aturan untuk menekan mobilitas warga ini mulai diterapkan Kamis (12/8/2021).

Aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.

Kemudian, ruas jalan akses ke Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. 

Selanjutnya, Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda Soreang.

Teknisnya, petugas akan melihat terakhir pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut. Aturan ganjil genap juga akan dilakukan penjadwalan.

Berdasarkan aturan teknis, pada hari pertama, Kamis (12/8/2021), penerapan aturan ganjil genap, berarti yang boleh melintas di tiga ruas jalan adalah kendaraan bernomor akhir genap. Sedangkan yang bernomor ganjil akan diputar balik petugas.

Kasatlantas Polresta Bandung AKP Rislam Harfian mengatakan, besok aturan ganjil genal ini mulai pada pagi dari pukul 07.00 sampai 09.00 dan sore dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. "Aturan itu mudah-mudahan kami laksanakan besok di tiga ruas jalan di Kabupaten Bandung," kata Kasatlantas Polresta Bandung.

AKP Rislam menyatakan, aturan ganjil genap ini telah disosialisasikan ke masyarakat Kabupaten Bandung baik secara online melalui media sosial maupun offline dengan menyebarkan brosur. Untuk pelaksanaan besok, Polres Bandung bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.

"Hari ini kami melaskanakan sosialisasi terkait Inmendagri (Instruksi Mendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 sampai 16 Agustus 2021, ditindaklanjuti dengan SE Bupati Nomor 443.1," ujar AKP Rislam.

SE Bupati Bandung Nomor 443.1 itu, tutur Kasatlantas, memuat pengaturan mobilitas untuk ganjil genap, setelah itu ditindaklanjuti. Surat keputusan dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas tertentu. 

"Berdasarkan aturan ini, nanti kalau pelat nomornya tidak sesuai, kami putar balikan. Tidak boleh masuk ke tiga ruas jalan itu," tutur Kasatlantas.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network