BANDUNG, iNews.id - Mulai hari ini, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe di Kota Bandung boleh kembali beroperasi. Kendati begitu, mereka wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Protokol kesehatan ketat diterapkan dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Tak hanya mal, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan dine in atau makan di tempat selama PPKM level 4 ini. Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Selain itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib sudah divaksin Covid-19. "Minimal dosis pertama," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna.
Ema menyatakan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balaikota Bandung pada Selasa (10/8/2021) petang. "Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa dine in. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
sekda kota bandung di pusat perbelanjaan pusat perbelanjaan aturan PPKM level 4 ppkm level 4 Covid-19 Kota Bandung Balaikota Bandung kota bandung
Artikel Terkait