BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan yang diduga dibuat menggunakan bahan berbahaya. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka ditangkap sekaligus disita puluhan botol dan belasan liter miras oplosan siap edar.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GEP (22), BR (28), dan NY (50). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam produksi hingga penjualan miras oplosan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, GEP dan BR berperan sebagai penjual. Sementara NY diduga menjadi pembuat atau produsen miras oplosan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga miras tersebut dibuat dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen.
"Minuman yang telah selesai dibuat kemudian diduga dikemas menggunakan botol berbagai merek sebelum dipasarkan kepada konsumen," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.
Polisi juga menyita 15 liter miras oplosan siap edar, satu corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek miras, serta satu HitGun.
Dalam menjalankan bisnisnya, para tersangka diduga memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan miras oplosan kepada calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol oplosan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan produksi dan peredaran minuman tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi miras oplosan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait