BANDUNG, iNews.id - Kabupaten Bandung menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan yang akan melintas di tiga ruas jalan. Aturan untuk menekan mobilitas warga ini mulai diterapkan Kamis (12/8/2021).
Aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.
Kemudian, ruas jalan akses ke Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang.
Selanjutnya, Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda Soreang.
Teknisnya, petugas akan melihat terakhir pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut. Aturan ganjil genap juga akan dilakukan penjadwalan.
Berdasarkan aturan teknis, pada hari pertama, Kamis (12/8/2021), penerapan aturan ganjil genap, berarti yang boleh melintas di tiga ruas jalan adalah kendaraan bernomor akhir genap. Sedangkan yang bernomor ganjil akan diputar balik petugas.
Kasatlantas Polresta Bandung AKP Rislam Harfian mengatakan, besok aturan ganjil genal ini mulai pada pagi dari pukul 07.00 sampai 09.00 dan sore dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. "Aturan itu mudah-mudahan kami laksanakan besok di tiga ruas jalan di Kabupaten Bandung," kata Kasatlantas Polresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
pemkab bandung polresta bandung ganjil genap ganjil genap resmi berlaku lokasi ganjil genap penerapan ganjil genap ganti plat nomor ganjil genap sanksi ganjil genap sanksi pelanggar ganjil genap sistem ganjil genap
Artikel Terkait