Polresta Bandung membongkar rumah produksi uang palsu senilai Rp1 miliar di Ciparay, Kabupaten Bandung. (dok Polri)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membongkar praktik pembuatan uang rupiah palsu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi menangkap dua tersangka kakak beradik dan menyita uang palsu yang siap diedarkan serta bahan yang masih dalam proses pencetakan.

Total uang palsu yang telah tercetak diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,1 juta siap diedarkan, sedangkan uang palsu yang diperkirakan sudah beredar di masyarakat mencapai Rp1 juta.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di lokasi tersebut. Petugas Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian mendatangi rumah kontrakan itu pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi, polisi menangkap dua tersangka berinisial Mardonal alias Ronal dan Syahrial. Keduanya merupakan kakak beradik.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam pembuatan hingga peredaran uang palsu.

"Tersangka berinisial M berperan sebagai pemodal, menyediakan bahan baku, tempat, serta memproses penyelesaian akhir dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000. Sementara tersangka S bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah kontrakan," ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Polisi mengungkap aksi tersebut telah direncanakan sejak Juli 2026. Tersangka M menyewa rumah kontrakan di Ciparay dan membeli bahan baku berupa kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung.

Untuk menunjang produksi, tersangka juga membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan uang pinjaman. Produksi uang palsu pecahan Rp100.000 mulai dilakukan pada awal September 2026.

"Awal September, tersangka mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan," katanya.

Setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkan dengan cara diselipkan di antara uang asli ketika bertransaksi. Cara tersebut dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat.

Sasaran peredaran uang palsu itu antara lain pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.

"Total uang palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7.100.000, dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1.000.000," kata Kompol Dwi Rio.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, dan tinta.

Polisi juga menemukan kertas putih yang menjadi bahan pembuatan uang palsu. Jika seluruh bahan tersebut dicetak, nilainya diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Menurut polisi, desain master uang palsu diperoleh tersangka dengan mengunduhnya dari internet. Desain tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum digunakan dalam proses pencetakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10.000.000.000," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network