Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kalaupun itu tidak berwajib secara profesi kebidanan nya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Kajati Jabar menemukan fakta-fakta baru. Salah satunya adalah terdakwa Herry Wirawan membuat korban tidak bisa melaporkan perbuatan keji pelaku pada pihak berwajib. 

"Kenapa dia (para korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (santriwati korban) berada di ruangan tertutup dan terkunci. Hal ini didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," kata Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) Asep Nana Mulyana usai persidangan, Kamis (23/12/2021).

Kegiatan dalam asrama, ujar Asep N Mulyana, tidak banyak diketahui masyarakat. Akibat aksi pengurungan atau "penyekapan" itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat Herry Wirawan ke polisi, tetapi juga masyarakat tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini (Herry Wirawan) sangat tertutup dan antisosial," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network