BANDUNG, iNews.id - PN Bandung menggelar sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati. Terdakwanya Herry Wirawan adalah pimpinan Ponpes di Kota Bandung.
Sidang kali ini, JPU memeriksa tiga orang saksi, Kamis (23/12/2021). Dari tiga saksi, dua orang saksi dewasa dan satu orang saksi anak.
Sidang ini merupakan sidang ke-9 kalinya dan digelar daring. Terdakwa Herry Wirawan menjalani sidang dari Rutan Kebon Waru, Bandung.
Editor : Dani M Dahwilani
tersangka pencabulan kasus pencabulan pencabulan pencabulan santriwati belasan santriwati cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati santriwati
Artikel Terkait