PN Bandung menggelar sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati.

BANDUNG, iNews.id - PN Bandung menggelar sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati. Terdakwanya Herry Wirawan adalah pimpinan Ponpes di Kota Bandung.

Sidang kali ini, JPU memeriksa tiga orang saksi, Kamis (23/12/2021). Dari tiga saksi, dua orang saksi dewasa dan satu orang saksi anak.

Sidang ini merupakan sidang ke-9 kalinya dan digelar daring. Terdakwa Herry Wirawan menjalani sidang dari Rutan Kebon Waru, Bandung.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network