Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datang polisi dari polda (Polda Jabar). Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucap Dodi Gazali Emil. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pekerja Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan, menyayangkan sikap dokter dan bidan yang tidak melaporkan kejanggalan yang ditemukan saat membantu persalinan para korban ke kepolisian. 

Yudi Kurnia mengatakan, seharusnya dokter dan bidan turut memberikan bantuan kepada korban dengan melaporkan kecuriaan itu ke kepolisian. Dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang Kebidanan, memang bidan tidak berkewajiban melapor. Namun, dalam kasus ini bidan harus menggunakan hati nurani. 

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak. Seharusnya bidan memberitahukan kepada pihak berwenang agar korban lain terselamatkan dan perbuatan Herry Wirawan bisa terungkap lebih awal," kata Ketua LBH SPP Garut saat dihubungi wartawan, Selasa (28/12/2021). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network