Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. Di tempat ini korban diperkosa terdakwa Herry Wirawan(Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Satu saksi korban turut dihadirkan dalam sidang pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021). Dalam kesaksiannya di persidangan, korban mengaku disekap di dalam yayasan dan diperkosa empat kali oleh terdakwa. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Herry telah memperkosa para korban. "Semua keterangan saksi mendukung pembuktian (kasus pemerkosaan). Pertama, salah satu saksi menyatakan disetubuhi si pelaku (Herry Wirawan) sampai empat kali," kata Asep N Mulyanase usai persidangan.

Asep N Mulyana menyatakan, selama diperkosa pelaku, para korban merasa ketakutan. Bahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, lingkungan pesantren itu tertutup rapat. Kondisi ini menjadi kendala korban sulit melaporkan perbuatan biadab Herry.

"Ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (korban) berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Kajati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network