"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan (pendidikan) keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang," ucap JPU.
Asep N Mulyana menyatakan, tempat pendidikan di Cibiru merupakan milik pelaku. Namun tempat yang berada di Antapani merupakan milik pihak ketiga yang memberikan tempat agar bisa digunakan oleh pelaku meski akhirnya disalahgunakan.
"Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan," ujar JPU.
Diketahui, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur belasan santriwati pemerkosaan santriwati pn bandung
Artikel Terkait