Terkait ketertutupan yayasan pesantren di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung milik terdakwa Herry Wirawan, tutur Asep N Mulyana, dibenarkan oleh saksi ketua RT yang dihadirkan di persidangan.
Asep N Mulyana menuturkan, saksi yang merupakan ketua RT setempat menjelaskan bahwa masyarakat tidak mengetahui aktivitas di dalam yayasan itu. Bahkan mereka menganggap kegiatan yang dilakukan pelaku tertutup dan antisosial.
"Jadi masyarakat, tadi ada RT nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," tutur Asep N Mulyana.
Masyarakat sekitar, kata JPU, mengaku tidak mengetahui di tempat tersebut terdapat kegiatan pendidikan keagamaan. Bahkan masyarakat sempat mengundang pelaku untuk kegiatan keagamaan namun tidak pernah direspons atau datang.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur belasan santriwati pemerkosaan santriwati pn bandung
Artikel Terkait