Dodi Gazali Emil menyatakan berdasarkan kesaksian dokter dan bidan dalam persidangan, saat itu diketahui HW mendampingi salah satu korban untuk bersalin. Dokter menemukan kecurigaan terkait usia dari korban yang hendak bersalin itu.
"HW (terdakwa Herry Wirawan) menjelaskan usianya (korban) itu 20 (tahun). Kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu. Karena dokter lebih mengetahui kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum menuturkan, berdasarkan kesaksian, dokter dan bidan di salah satu klinik itu hanya menangani satu santriwati korban Herry. Sementara bidan lain yang membantu proses persalinan santriwati lain belum terlacak. "Satu klinik. Itu untuk kelahiran terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," tutur Kasipenkum.
Dodi Gazali Emil mengatakan, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi untuk dijadikan saksi seusai Herry ditangkap.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati belasan santriwati
Artikel Terkait