Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Dokter kandungan dan bidan yang membantu persalinan para santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan, disayangkan tak melapor ke polisi saat menemukan kejanggalan. Mereka diam tak berbuat apa-apa saat mengatahui korban yang melakukan persalinan masih di bawah umur.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Diketahui, sidang pemerkosaan 13 santriwati di Bandung saat ini sudah masuk ke-10. Dalam persidangan yang digelar terutup di ruang sidang anak PN Bandung itu, dokter kandungan dan bidan sebuah klinik di Bandung dihadirkan sebagai saksi. Mereka mengungkap kecurigaan saat membantu persalinan seorang santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.

"Jadi saksi dokter dan bidan yang membantu lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir, sebelum HW ditangkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai persidangan. 

Dodi Gazali Emil menyatakan berdasarkan kesaksian dokter dan bidan dalam persidangan, saat itu diketahui HW mendampingi salah satu korban untuk bersalin. Dokter menemukan kecurigaan terkait usia dari korban yang hendak bersalin itu.

"HW (terdakwa Herry Wirawan) menjelaskan usianya (korban) itu 20 (tahun). Kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu. Karena dokter lebih mengetahui kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum menuturkan, berdasarkan kesaksian, dokter dan bidan di salah satu klinik itu hanya menangani satu santriwati korban Herry. Sementara bidan lain yang membantu proses persalinan santriwati lain belum terlacak. "Satu klinik. Itu untuk kelahiran terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," tutur Kasipenkum. 

Dodi Gazali Emil mengatakan, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi untuk dijadikan saksi seusai Herry ditangkap. 

"Setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datang polisi dari polda (Polda Jabar). Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucap Dodi Gazali Emil. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pekerja Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan, menyayangkan sikap dokter dan bidan yang tidak melaporkan kejanggalan yang ditemukan saat membantu persalinan para korban ke kepolisian. 

Yudi Kurnia mengatakan, seharusnya dokter dan bidan turut memberikan bantuan kepada korban dengan melaporkan kecuriaan itu ke kepolisian. Dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang Kebidanan, memang bidan tidak berkewajiban melapor. Namun, dalam kasus ini bidan harus menggunakan hati nurani. 

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak. Seharusnya bidan memberitahukan kepada pihak berwenang agar korban lain terselamatkan dan perbuatan Herry Wirawan bisa terungkap lebih awal," kata Ketua LBH SPP Garut saat dihubungi wartawan, Selasa (28/12/2021). 

"Kalaupun itu tidak berwajib secara profesi kebidanan nya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Kajati Jabar menemukan fakta-fakta baru. Salah satunya adalah terdakwa Herry Wirawan membuat korban tidak bisa melaporkan perbuatan keji pelaku pada pihak berwajib. 

"Kenapa dia (para korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (santriwati korban) berada di ruangan tertutup dan terkunci. Hal ini didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," kata Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) Asep Nana Mulyana usai persidangan, Kamis (23/12/2021).

Kegiatan dalam asrama, ujar Asep N Mulyana, tidak banyak diketahui masyarakat. Akibat aksi pengurungan atau "penyekapan" itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat Herry Wirawan ke polisi, tetapi juga masyarakat tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini (Herry Wirawan) sangat tertutup dan antisosial," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network