Masyarakat Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Darma Ayu. (Foto: Ilustrasi/ist)

Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Ady Setiawan mengatakan, kenaikan tarif 30 persen tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusan Nomor 610/Kep.890-Rek/2021. Untuk Kabupaten Indramayu, tarif batas bawahnya Rp5,823 per liter.

"Kenaikan tersebut juga berdasarkan penyesuaian tarif, karena kenaikan bahan dasar seperti listrik dan BBM, serta adanya instruksi Gubernur Jawa Barat," kata Ady Setiawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network