Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Ady Setiawan mengatakan, kenaikan tarif 30 persen tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusan Nomor 610/Kep.890-Rek/2021. Untuk Kabupaten Indramayu, tarif batas bawahnya Rp5,823 per liter.
"Kenaikan tersebut juga berdasarkan penyesuaian tarif, karena kenaikan bahan dasar seperti listrik dan BBM, serta adanya instruksi Gubernur Jawa Barat," kata Ady Setiawan.
Editor : Agus Warsudi
layanan air bersih air bersih kebutuhan air bersih kekurangan air bersih retribusi air bersih Tarif air bersih tarif air bersih naik indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait