Karenanya, Komisi III pun sudah mengundang berbagai pihak terkait, terutama Perumdam Tirta Darma Ayu, dalam rapat kerja, pada Kamis 26 Januari 2023 lalu.
"Jika ada penyesuaian tarif untuk industri dan niaga asal dengan kajian yang komprehensif, silakan naik 30 persen. Dengan pertimbangan, bisa menaikkan pendapatan demi mewujudkan pelayanan yang lebih prima," kata Imron.
Khusus untuk golongan rumah tangga, menurut Imron, harus dikategorikan sebagai klasifikasi golongan yang relatif rentan. Apalagi dengan adanya kenaikan tarif air, pihaknya juga meyakini hanya akan menambah beban masyarakat. "Tapi untuk golong rumah tangga tidak dinaikkan," ucap dia.
Imron Rosadi menyatakan, pertimbangan menolak kenaikan tarif air untuk golongan rumah tangga ini pun bukan tanpa dasar. "Potensi resesi di tahun 2023 juga harus jadi pertimbangan, jangan sampai membebani masyarakat," tutur dia.
Diketahui, Perumdam Tirta Darma Ayu berencana menaikkan tarif sebesar 30 persen dari tarif lama. Hal itu terpaksa dilakukan guna membenahi infrastruktur dan pelayanan.
Editor : Agus Warsudi
layanan air bersih air bersih kebutuhan air bersih kekurangan air bersih retribusi air bersih Tarif air bersih tarif air bersih naik indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait