Habib Bahar saat berceramah. (FOTO: ISTIMEWA)

Pernyataan Habib Bahar soal meninggalnya enam laskar FPI karena dibantai tidak benar atau bohong alias hoaks. Penyebaran kabar hoaks seperti itu bertujuan memprovokasi jemaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Ceramah Habib Bahar itu juga direkam dan diunggah ke akun YouTube oleh terdakwa Tatan Rustandi dalam akun Tatan Rustandi Channel. "Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jemaah yang hadir pada acara maulid nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," ucap Suharja. 

Habib Bahar dan Tatan Rustandi, pengunggah video hoaks didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. AGUS WARSUDI


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network