BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Selain soal Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar juga menyinggung tentang kasus kematian 6 laskar FPI.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan isi ceramah Habib Bahar yang diduga hoaks terkait Habib Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
"Enam pengawal beliau (Habib Rizieq Shihab) dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar. Mereka (enam laskar FPI) dibikin seperti binatang saudara-saudara hanya karena Maulid Nabi Muhammad," kata jaksa Suharja membacakan isi ceramah Habib Bahar.
Suharja menyataan, Habib Bahar juga menyebut enam laskar FPI yang tewas tersebut dibunuh lantaran mengawal Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab disebut sebagai cucu yang di dalam tubuhnya mengalir darah Rasulullah.
"Beliau ditangkap, dipenjara, tangannya mengalir darah suci Nabi Muhammad. Tangan beliau diborgol saudara-saudara. Padahal tangan-tangan para koruptor tidak diborgol. Beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol, dihinakan, dinistakan. Enam pengawalnya, enam anak buahnya dibunuh, dibantai, diperlakukan seperti penjahat besar saudara-saudara hanya karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Suharja membacakan isi ceramah Bahar.
Isi ceramah Habib Bahar soal kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak di tubuh enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Selain itu tidak ada luka lain. Sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan di dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tidak ada ditemukan luka karena dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar," tutur jaksa.
Pernyataan Habib Bahar soal meninggalnya enam laskar FPI karena dibantai tidak benar atau bohong alias hoaks. Penyebaran kabar hoaks seperti itu bertujuan memprovokasi jemaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ceramah Habib Bahar itu juga direkam dan diunggah ke akun YouTube oleh terdakwa Tatan Rustandi dalam akun Tatan Rustandi Channel. "Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jemaah yang hadir pada acara maulid nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," ucap Suharja.
Habib Bahar dan Tatan Rustandi, pengunggah video hoaks didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
berita bohong penyebar berita bohong kasus berita bohong penyebaran berita bohong habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar
Artikel Terkait