Para tersangka tersebut, kata Kompol Adanan Mangopang, dijerat Pasal 363, 365 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini penyidik masih menyelidiki beberapa kasus kejahatan, terutama yang viral di media sosial. Mudah-mudahanan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan bisa diungkap," kata Kompol Adanana.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasatreskrim satreskrim kejahatan jalanan berantas kejahatan jalanan operasi antikejahatan jalanan street crime
Artikel Terkait