Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang menunjukkan samurai yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Para tersangka tersebut, kata Kompol Adanan Mangopang, dijerat Pasal 363, 365 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih menyelidiki beberapa kasus kejahatan, terutama yang viral di media sosial. Mudah-mudahanan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan bisa diungkap," kata Kompol Adanana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network