Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang menunjukkan samurai yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Perincian 19 kejahatan yang berhasil diungkap, ujar Kompol Adanan, curat 8 kasus, lima curas, dan enam curanmor. Sedangkan 21 pelaku terdiri atas, 9 tersangka curat, enam tersangka curas, dan enam tersangka curanmor.

"Dua orang tersangka dilakukan tindakan tegas dengan ditembak kaki kanannya karena melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Kompol Adanan.

Kasatreskrim menuturkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan konvensional ini antara lain, pepet rampas tiga kasus, merusak kunci kendaraan empat kasus, menggunakan kunci palsu enam kasus, menodongkan senjata tajam satu, gembos ban satu, congkel jendela empat kasus, dan menipu korban satu kasus.

"Barang bukti yang disita antara lain, empat unit motor, lima unit mobil  berbagai merek dan jenis, cincin emas 1,72 gram, lima unit telepon seluler (ponsel) berbagai merek, 12 buah kunci palsu, uang tunai, obeng, dan tang, serta senjata tajam jenis golok dan samurai," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network