BANDUNG, iNews.id - Zulkifli (45), warga Jalan Mesjid Mukmin Nomor 119 RT 02/01, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, telah tujuh kali masuk penjara kasus pencurian dan narkoba. Namun, pria ini seperti tak kenal jera.
Terakhir dia beraksi bersama komplotannya menggasak uang nasabah bank sebesar Rp500 di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada 27 November 2020 lalu.
Zulkifli, merupakan anggota komplotan pencuri dengan modus gembos ban. Dia beraksi bersama Yanto alias Anto alias Wak, Andre alias Ando, Niguel, dan Hasbulah.
Tersangka Zulkifli berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang menggasak uang di dalam mobil korban. "Saya buka pintu mobil, ada perempuan di jok tengah. Saya tarik langsung tasnya. Sempat dia melawan, tapi saya tarik saja dan langsung kabur," kata Zulkifli di Mapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Gembos Ban korban pencurian aksi pencurian komplotan pencuri pencuri
Artikel Terkait