"Itu yang terkahir. Dari hasil curiannya, saya pakai untuk pulang ke kampung, beli motor dan ponsel. Sisa uangnya masih ada tinggal Rp20 juta," kata Zul.
Kini Zul dan Hasbullah, harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paku atau logam tajam untuk menggemboskan band, satu jaket ojek online, satu kemeja batik dan celana katun yang dikenakan pelaku saat beraksi, buku tabungan dan kartu ATM, satu unit motor Honda Scoopy.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku Zulkifli merupakan eksekutor yang merebut tas berisi uang 500 juta milik korban. Uang tersebut disimpan korban kursi tengah mobil.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Gembos Ban korban pencurian aksi pencurian komplotan pencuri pencuri
Artikel Terkait