Setelah berhasil menggasak uang korban, Zulkifli kabur dibantu oleh tersangka Hasbullah, yang juga berhasil ditangkap. Kemudian, uang Rp500 juta dibagi-bagi.
Zul hanya mendapatkan uang Rp90 juta, Hasbullah Rp30 juta, Yanto alias Anto alias Wak dapat bagian Rp200 juta, Niguel Rp90 juta, dan Andre alias Ando Rp90 juta. Sisa dari pembagian uang hasil curian itu dipakai untuk biasa menginap di Jakarta, makan, dan ongkos pulang ke Palembang.
Namun pelarian Zulkifli dan Hasbullah tak berlangsung lama. Zulkifli berhasil diringkus di Palembang. Begitu juga dengan Hasbullah, ditangkap di rumahnya juga di Kota Palembang.
Tim gabungan Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang terpaksa memberikan tembakan di kaki Zulkifli dan Hasbullah lantara melawan saat akan ditangkap.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Gembos Ban korban pencurian aksi pencurian komplotan pencuri pencuri
Artikel Terkait