Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang menunjukkan samurai yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 19 kasus kejahatan jalanan, curas, curat, dan curanmor, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan polsek jajaran selama Desember 2020. Dari 19 kasus itu, polisi mengamankan 21 tersangka pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, selama Desember 2020, penyidik berusaha keras mengungkap kasus-kasus kriminal untuk cipta kondisi menjelang tahun baru agar Kota Bandung aman dan kondusif.

Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap oleh penyidik baik di Satreskrim Polrestabes Bandung maupun polsek jajaran. Kasus menonjol yang jadi perhatian masyarakat antara lain, pembunuhan seorang remaja Sanu Sundani (17) di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Kota Bandung. Pembunuhan ini melibatkan anggota salah satu geng motor di Kota Bandung.

Kemudian, perampokan nasabah bank dengan kerugian Rp500 juta di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dua pelaku yang diamankan antara lain, Hasbullah (49) dan Zulkifli (45). Saat ini petugas masih memburu tiga pelaku lain, yakni Yanto alias Anto alias Wak, Niguel, dan Andre alias Ando.

"Sepanjang 2020, kejahatan di Kota Bandung masih didominasi kejahatan konvensional, seperti pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Kasatreskrim di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).

Perincian 19 kejahatan yang berhasil diungkap, ujar Kompol Adanan, curat 8 kasus, lima curas, dan enam curanmor. Sedangkan 21 pelaku terdiri atas, 9 tersangka curat, enam tersangka curas, dan enam tersangka curanmor.

"Dua orang tersangka dilakukan tindakan tegas dengan ditembak kaki kanannya karena melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Kompol Adanan.

Kasatreskrim menuturkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan konvensional ini antara lain, pepet rampas tiga kasus, merusak kunci kendaraan empat kasus, menggunakan kunci palsu enam kasus, menodongkan senjata tajam satu, gembos ban satu, congkel jendela empat kasus, dan menipu korban satu kasus.

"Barang bukti yang disita antara lain, empat unit motor, lima unit mobil  berbagai merek dan jenis, cincin emas 1,72 gram, lima unit telepon seluler (ponsel) berbagai merek, 12 buah kunci palsu, uang tunai, obeng, dan tang, serta senjata tajam jenis golok dan samurai," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Para tersangka tersebut, kata Kompol Adanan Mangopang, dijerat Pasal 363, 365 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih menyelidiki beberapa kasus kejahatan, terutama yang viral di media sosial. Mudah-mudahanan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan bisa diungkap," kata Kompol Adanana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network