"Fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian, lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," kata jaksa Suharja dalam sidang dakwaan di Pengadilan NEgeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Diketahui, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menyebut video ceramah Habib Bahar bin Smith, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. Ceramah berisi hoaks itu terutama terdapat di tiga bagian video yang telah tersebar luas di media sosial YouTube dan masyarakat.
Ceramah Habib Bahar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar sidang habib bahar isu hoaks kabar hoaks hoaks berita hoaks fatwa mui
Artikel Terkait