Habib Bahar saat hadir di persidangan. (FOTO: iNews.id)

"Fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian, lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," kata jaksa Suharja dalam sidang dakwaan di Pengadilan NEgeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Diketahui, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menyebut video ceramah Habib Bahar bin Smith, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. Ceramah berisi hoaks itu terutama terdapat di tiga bagian video yang telah tersebar luas di media sosial YouTube dan masyarakat. 

Ceramah Habib Bahar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network