Dalam fatwa tersebut, terdapat lima hal yang diharamkan bagi seorang muslim dalam bermuamalah. Berikut lima larangan dalam bermuamalah baik offline maupun online:
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras dan antargolongan
3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang melarang secara syar'i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar sidang habib bahar isu hoaks kabar hoaks hoaks berita hoaks fatwa mui
Artikel Terkait