Habib Bahar saat hadir di persidangan. (FOTO: iNews.id)

Dalam fatwa tersebut, terdapat lima hal yang diharamkan bagi seorang muslim dalam bermuamalah. Berikut lima larangan dalam bermuamalah baik offline maupun online:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras dan antargolongan

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang melarang secara syar'i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network