Usulan UMK Bandung Barat 2023 yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut sudah disampaikan Pemda KBB ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
"Inginnya usulan itu tidak diubah atau direvisi oleh gubernur, karena sudah jadi keputusan rapat pleno dewan pengupahan KBB," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB Dede Rahmat, Rabu (30/11/2022).
"Kami tidak mau usulan itu direvisi, seperti penetapan UMK tahun lalu. Intinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menetapkan usulan itu, jangan diubah," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Apindo KBB Yohan Ibrahim mengatakan, menghargai usulan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan KBB tersebut. Namun angka kenaikan hingga 27 persen terlalu besar dan akan menjadi beban bagi pengusaha.
"Jelas jika usulan UMK itu disetujui Pemprov Jabar, akan memberatkan dunia usaha. Tapi kami menghargai itu. Kan baru sebatas usulan," kata Juru Bicara Apindo KBB di Padalarang, Kamis (1/12/2022).
Editor : Agus Warsudi
pemprov jabar gubernur jabar gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil UMK 2023 upah minimum kota upah minimum kabupaten upah minimum provinsi
Artikel Terkait