Ratusan buruh unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak mengubah usulan kenaikan UMK 2023. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Usulan UMK Bandung Barat 2023 yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut sudah disampaikan Pemda KBB ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

"Inginnya usulan itu tidak diubah atau direvisi oleh gubernur, karena sudah jadi keputusan rapat pleno dewan pengupahan KBB," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB Dede Rahmat, Rabu (30/11/2022).

"Kami tidak mau usulan itu direvisi, seperti penetapan UMK tahun lalu. Intinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menetapkan usulan itu, jangan diubah," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Apindo KBB Yohan Ibrahim mengatakan, menghargai usulan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan KBB tersebut. Namun angka kenaikan hingga 27 persen terlalu besar dan akan menjadi beban bagi pengusaha.

"Jelas jika usulan UMK itu disetujui Pemprov Jabar, akan memberatkan dunia usaha. Tapi kami menghargai itu. Kan baru sebatas usulan," kata Juru Bicara Apindo KBB di Padalarang, Kamis (1/12/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network