Apindo menilai rekomendasi kenaikan UMK di KBB sebesar 27 persen terlalu besar dan memberatkan dunia usaha. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kabupaten Bandung Barat (UMK KBB) tahun 2023 yang naik 27 persen terlalu besar. Kenaikan UMK sebesar itu dirasakan pengusaha sangat membebani.

Juru Bicara Apindo KBB, Yohan Ibrahim menghargai keputusan usulan berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan tersebut. Namun jika melihat angka kenaikan hingga 27 persen jelas itu terlalu besar dan bagi pengusaha jelas akan menjadi beban.

"Jelas jika UMK itu disetujui Pemprov Jabar, akan memberatkan dunia usaha. Tapi kami menghargai itu, kan baru sebatas usulan," ucapnya di Padalarang, Kamis (1/12/2022).

Sejauh ini Pemda KBB telah merekomendasikan kenaikan UMK tahun depan sebesar 27 persen ke Pemprov Jabar. Jika disetujui maka UMK KBB yang asalnya tahun ini sebesar Rp3.248.283,26, maka tahun depan menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network