BANDUNG, iNews.id - Massa gabungan serikat pekerja di Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024).
Mereka menuntut Penjabat (PJ) Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan kenaikan upah bagi pekerja yang baru 1 tahun bekerja.
Selain itu, buruh menolak potongan tambahan dana pensiun, dan PP Nomor 51 2023. Mereka menilai potongan dana dan peraturan pemerintah itu membuat buruh semakin menderita.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, aksi buruh dilakukan di tiga tempat. Selain di Gedung Sate, juga rumah dinas Gubernur Jabar dan kantor Disnakertrans Jawa Barat.
Mereka akan melakukan aksi selama tiga hari sejak Senin (23/9/2024) hingga Rabu (25/9/2024). Buruh menyuarakan tiga aspirasi itu karena krusial.
"Hari ini teman-teman serikat pekerja, serikat buruh melakukan aksi di tiga titik pertama di Gedung Sate, kedua rumah dinas gubernur pakuan dan ketiga di disnaker," kata Roy di Gedung Sate, Senin (23/9/2024).
Roy menyatakan, tuntutan yang disampaikan ke pemerintah, terkait upah pekerja satu tahun atau lebih. Surat keputusan terkait hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, ujar Roy, buruh menolak potongan tambahan dana pensiun melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan tersebut bakal disahkan pemerintah tahun ini dengan bentuk peraturan pemerintah.
Buruh juga menolak PP Nomor 51 tahun 2023 yang sebagai acuan penetapan upah minimum 2025. Jika PP tersebut masih digunakan, kenaikan upah minimum akan sama dengan 2024.
"Apabila formula masih digunakan maka untuk tahun 2025 hampir sama kenaikan (upah) dengan tahun 2024 yaitu 0,1, 0,3 dan akan ada yang naik di bawah Rp 10 ribu," ujar Roy.
Presiden terpilih Prabowo Subianto, tutur Roy, harus mengeluarkan peraturan tentang klaster ketenagakerjaan terkait penetapan upah minimum kembali ke survei pasar dan kebutuhan kerja buruh.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait