Yohan menilai, munculnya angka 27 persen karena buruh acuannya kepada hasil survey pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut nyatanya tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Menurutnya dua aturan itu yang jadi acuan dalam penghitungan UMK. Sehingga jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7 persen. Sedangkan jika acuannya menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya 1,57 persen.
"Kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait