Buruh di Kota Cimahi menuntuk kenaikan UMK 2023 sebesar 26 persen. Kondisi ekonomi menjadi alasan tuntutan itu. (Foto: Ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik minimal 26 persen. Pertimbangannya karena terjadi kenaikan yang signifikan semua kebutuhan hidup masyarakat akibat adanya kenaikan harga BBM tahun ini.

"Buruh berharap kenaikan BBM jadi pertimbangan, makanya UMK tahun depan mesti naik berkisar antara 26-30 persen," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin, Jumat (4/11/2022).

Dia menyebutkan, kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan itu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Paling tidak pemerintah juga harus memahami kondisi buruh saat ini yang menurutnya sedang terpuruk.

Kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil secara langsung berdampak terhadap menurunya daya beli di masyarakat. Hal tersebut pastinya akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi sementara di sisi lain laju pertumbuhan ekonomi justru semakin lambat. 

"Jika upah buruh tidak naik, atau kalaupun naik kurang dari 26 persen, maka buruh akan sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," ucapnya.

Pihaknya meminta Pj Wali Kota Cimahi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023. Sebab jika menggunakan formulasi itu upah di Kota Cimahi kemungkinan tidak akan naik sesuai tuntutan buruh.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network