Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)
Arif Budianto

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp1,98 juta pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.841.487,31. UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya. 

Saat rapat dewan pengupahan, Pemprov Jabar bersikukuh kenaikan UMP sekitar 7,8 persen. "Sebenarnya yang menjadi fokus kami adalah UMK. Karena UMP ini kan di Jawa Barat, tidak terlalu digunakan. Nanti setiap daerah punya UMK masing-masing," kata Ketua KSPSI Jabar, Selasa (29/11/2022). 

Sebelumnya, organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan UMP Jabar sebesar 12 persen, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat yang deadlock

Gubernur Jabar diminta mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dalam menetapkan UMP Jabar 2023. "Kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18," ujar Roy Jinto. 

Kenaikan UMP sebesar 12 persen, tutur Ketua KSPSI Jabar, didasarkan item pada Permenaker No 18 tahun 2022.  Dalam peraturan itu disebutkan, kenaikan UMP mempertimbangkan lonjakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. 

"KSPSI Jabar mencatat, inflasi Jawa Barat diperkirakan sekitar 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen," tutur Ketua KSPSI Jabar.

Sementara itu, pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5 persen. 

Diberitakan sebelumnya, Sekda Jabar Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tutur Sekda Jabar

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP Jabar 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. 

Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen. "Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ucap Setiawan Wangsaatmaja. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT