Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tutur Sekda Jabar

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP Jabar 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. 

Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen. "Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ucap Setiawan Wangsaatmaja. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network