"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.
"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tutur Sekda Jabar
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP Jabar 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.
Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen. "Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ucap Setiawan Wangsaatmaja.
Editor : Agus Warsudi
UMK 2023 upah minimum upah minimum kota upah minimum provinsi upah minimum kabupaten UMP Jabar 2023 aksi buruh aliansi buruh buruh
Artikel Terkait