Yohan Ibrahim menilai, munculnya angka 27 persen karena buruh mengacua kepada hasil survei pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Editor : Agus Warsudi
pemprov jabar gubernur jabar gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil UMK 2023 upah minimum kota upah minimum kabupaten upah minimum provinsi
Artikel Terkait