Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tutur Kombes Pol Kusworo, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana paling lama 15 penjara.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan pencabulan anak pencabulan bocah guru ngaji pangalengan kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait