Akhirnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka S yang merupakan guru ngaji. Setelah mendapat laporan dari korban, orang tua membuat laporan ke Polresta Bandung pada 1 Maret 2022.
"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S," tutur Kapolresta Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka AS telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 hingga Januari 2022. Kepada penyidik, S mengaku perbuatan biadab itu dilakukan lantaran dirinya pernah jadi korban pelecehan sesama jenis pada 1996 silam.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan pencabulan anak pencabulan bocah guru ngaji pangalengan kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait