Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam melakukan perbuatan biadabnya, tersangka S menggunakan tiga modus operandi.
Modus pertama, mengajar muridnya sampai larut malam sehingga diajak menginap di rumah pelaku. Saat menginap itu lah, korban dilecehkan secara seksual.
"Modus kedua, pelaku mengantar korban pulang. Namun dalam perjalanan pulang, korban justru diajak ke tempat berendam. Saat itu, korban dicabuli oleh tersangka S," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan pencabulan anak pencabulan bocah guru ngaji pangalengan kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait