Terdakwa Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap Rp9,1 miliar lebih dari pengusaha Carsa ES terkait proyek infrastruktur di Indramayu. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur uang suap Rp9,1 miliar yang diterima eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dari pengusaha Carsa ES. Alur suap yang didasarkan atas hasil penyidikan KPK itu dibeberkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

Jaksa KPK Trimulyono Hendardi mengatakan, dugaan korupsi berupa suap yang diterima Abdul Rozaq Muslim (ARM) itu berkaitan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu.

Aliran dana suap bermula, kata Trimulyono, saat Abdul Rozaq Muslim tengah reses pada 2016 bertemu dengan kontraktor Carsa ES. Dalam pertemuan itu, terdakwa Abdul Rozaq menginformasikan kepada Carsa ES bahwa untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Terdakwa Abdul Rozaq juga menyatakan bisa membantu proses penganggaran itu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar. Untuk itu Abdul Rozaq meminta bagian atau fee jika dana banprov cair. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network