Tak kehilangan akal, Abdul Rozaq menemui Ade Barkah yang kala itu menjabat pimpinan DPRD Jabar dengan maksud meminta jatah dana aspirasi dari anggota fraksi Golkar dan fraksi lain.
Ade Barkah pun memberi ruang kepada Abdul Rozaq terkait permintaan tersebut. Setelah mendapat restu dari Ade Barkah, terdakwa Abdul Rozaq lantas menemui anggota DPRD Fraksi Golkar dan fraksi lain. Salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani.
Terdakwa meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka untuk dapat digunakan oleh terdakwa meloloskan seluruh kegiatan yang diajukan Carsa ES dalam proposal Banprov 2017-2019.
Abdul Rozaq menjanjikan kepada para anggota DPRD Jabar bersedia membantu fee 3-5 persen dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa ES jika semua kegiatan yang diajukan proposal lolos dalam APBD dan APBD perubahan.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap pemprov jabar indramayu Kabupaten Indramayu komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait