"Jika berhasil dianggarkan, proyek tersebut akan dikerjakan oleh Carsa ES. Namun, Carsa ES harus memberikan fee kepada terdakwa (Abdul Rozaq Muslim) sebesar 3-5 persen dari nilai keuntungan proyek yang didanai Banprov Jabar," kata jaksa Trimulyono.
Selanjutnya, tutur jaksa, Carsa ES menyepakati tawaran dan permintaan terdakwa Abdul Rozaq. Abdul Rozaq mengarahkan Carsa untuk membuat proposal pengajuan proyek ke Bappeda Kabupaten Indramayu yang nanti akan dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Jawa Barat.
Sementara proposal fisik akan diserahkan ke Bappeda Jabar dengan surat pengantar Bupati Indramayu Supendi. Setelah itu, Carsa menyampaikan daftar proyek yang akan dikerjakan ke Abdul Rozaq.
Abdul Rozaq lantas memasukkan daftar kegiatan dalam proposal itu ke dana aspirasi di Fraksi Golkar DPRD Jabar dan diajukan ke Pemprov Jabar. Namun, Abdul Rozaq hanya memiliki kuota mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan di Kabupaten Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap pemprov jabar indramayu Kabupaten Indramayu komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait