Karena itu, tutur jaksa Trimulyono, Ade Barkah lalu menunjuk Abdul Rozaq untuk mengawal dan mengajukan ulang tambahan usulan banprov, baik secara RKPD online maupun proposal. Ade Barkah juga meminta staf Bappeda Jabar membuka sistem online dan menerima pengajuan ulang.
Akhirnya, proposal banprov disetujui dan proses pengerjaan proyek di Indramayu dilaksanakan oleh Carsa ES. "Pemberian dana Rp9.180.500.000 lebih kepada Abdul Rozaq oleh Carsa ES tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2017 hingga 2019," tutur Trimulyono.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap pemprov jabar indramayu Kabupaten Indramayu komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait