Terdakwa Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap Rp9,1 miliar lebih dari pengusaha Carsa ES terkait proyek infrastruktur di Indramayu. (Foto: Antara)

Karena itu, tutur jaksa Trimulyono, Ade Barkah lalu menunjuk Abdul Rozaq untuk mengawal dan mengajukan ulang tambahan usulan banprov, baik secara RKPD online maupun proposal. Ade Barkah juga meminta staf Bappeda Jabar membuka sistem online dan menerima pengajuan ulang. 

Akhirnya, proposal banprov disetujui dan proses pengerjaan proyek di Indramayu dilaksanakan oleh Carsa ES. "Pemberian dana Rp9.180.500.000 lebih kepada Abdul Rozaq oleh Carsa ES tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2017 hingga 2019," tutur Trimulyono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network