BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sepak terjang Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi. Sebagai Wali Kota Cimahi, Ajay terlibat langsung dalam pengaturan izin pembangunan.
Bahkan, Ajay mengintervensi pembangunan dengan melibatkan kontraktor yang merupakan rekanan bisnisnya. Diketahui, sebelum menjabat Wali Kota Cimahi, Ajak juga diketahui berprofesi sebagai pengusaha.
Fakta-fakta itu dibeberkan tim JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).
Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, kasus suap tersebut berawal dari PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk RSU Kasih Bunda membeli tanah seluas 175 meter untuk pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda pada 2018 lalu.
Editor : Agus Warsudi
pemkot cimahi kota cimahi wali kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dugaan korupsi suap proyek aliran dana suap dugaan suap komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait