BANDUNG, iNews.id - Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, hari ini, Rabu (14/4/2021). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Ajay.
"Sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Dalam kasus ini, Ajay M Priatna diduga menerima suap Rp3,2 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Hutama Yonathan telah terlebih dulu menjalani persidangan. KPK menjerat Ajay dengan dakwaan kesatu yang pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).
Editor : Agus Warsudi
Ajay Muhammad Priatna cimahi kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait