Adapun pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga total sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Pada akhir November 2020 itulah, kasus ini terbongkar setelah tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Ajay seusai menerima uang dari staf keuangan RSU Kasih Bunda.
Editor : Agus Warsudi
Ajay Muhammad Priatna cimahi kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait