BANDUNG, iNews.id - Kasus suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna, memasuki babak baru. Hutama Yonathan, terdakwa penyuap Ajay, diseret ke persidangan dengan agenda dakwaan.
Persidangan kasus yang heboh pada awal akhir November 2021 itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (10/2/2021) malam.
Terdakwa Hutama Yonathan merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda. Dia diakwa memberi suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna.
Namun Hutama baru memberikan uang pelicin izin pembahan bangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp1,6 miliar dan tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2020.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021).
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 2018, RS Kasih Bunda Cimahi hendak memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Untuk itu, PT Mitra Medika Sejati harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait