Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Manajemen lalu meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna.
"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau Rp3.297.189.746,00," tutur Budi.
Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi. Ajay meminta uang fee koordinasi Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.
Sedangkan pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.
Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait