Izin yang harus ditempuh, yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.
Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto, selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.
"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," ujar jaksa Budi.
Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama. Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018.
Kemudian, DPMPTSP Kota Cimahi menerbitkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.
Perluasan dan penambahan bangunan gedung RS Kasih Bunda itu pun dikerjakan oleh perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Namun dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progres.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait