Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal saat RSU Kasih Bunda berencana menambah bangunan gedung pada 2019. Terdakwa Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda lalu melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna guna mengurus revisi IMB.
"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," kata Firli.
Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda. Uang diterima oleh orang kepercayaan Ajay Priatna.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Editor : Agus Warsudi
Ajay Muhammad Priatna cimahi kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait