"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata Budi.
Guna mencegah kesalahan dalam audit, pemberian fee 10 persen dari total nilai kontrak itu disamarkan. Pihak RSU Kasih Bunda seolah-olah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto yang seolah ditunjuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi.
Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian membuat seolah-olah ada empat buah perjanjian kerja sama pengawasan koordinasi tambahan dengan total nilai seluruhnya Rp3,2 miliar.
Tak lama kemudian, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP pun akhirnya mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring penerbitan izin prinsip, IPPT, dan IMB, perusahaan rekanan Ajay pun mulai melakukan pengerjaan pembangunan gedung rumah sakit tersebut.
Editor : Agus Warsudi
pemkot cimahi kota cimahi wali kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dugaan korupsi suap proyek aliran dana suap dugaan suap komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait